Dibedakan menjadi 3 macam:
A. Visa L (Visa Turis)
Visa ini hanya bisa digunakan untuk tinggal di China maks. 30 hari
untuk sekali masuk ke China. Jenis - jenis visa L:
- 1 x entry
- 2 x entry
- multiple entry
Dalam waktu 30 hari tersebut, visa L bisa diganti menjadi resident
permit di imigrasi China via sekolah / universitas.*
Untuk mendapatkan visa ini diperlukan:
- Paspor asli yang masih berlaku min. 6 bulan
- Foto warna ukuran 4 x 6 background putih
B. Visa F (Visa Kunjungan)
Visa ini hanya bisa digunakan untuk tinggal di China maks. 180 hari
untuk sekali masuk ke China. Untuk siswa yang hanya ingin belajar \
selama 1 semester di China bisa mengajukan visa F.
Untuk mendapatkan visa ini diperlukan:
- Paspor asli yang masih berlaku min. 1 tahun
- Admission Notice asli
- JW 202 asli
- Foto warna ukuran 4 x 6 background putih
C. Visa X (Visa Student)
Visa ini hanya bisa diajukan untuk siswa yang ingin belajar di China
lebih dari 1 semester.
Visa ini hanya bisa digunakan selama 30 hari setelah masuk ke China.
Dalam waktu 30 hari tersebut, visa X harus diganti menjadi resident
permit di imigrasi China via sekolah / univer sitas.
Untuk mendapatkan visa ini diperlukan:
- Paspor asli yang masih berlaku min. 1 tahun
- hasil Medical Check Up komplit
- Admission Notice asli
- JW 202 asli
- Foto warna ukuran 4 x 6 background putih
|
|
Resident permit diajukan di imigrasi China via sekolah / universitas untuk setiap siswa yang ingin belajar di China lebih dari 1 semester. Setelah mendapatkan resident permit, siswa dapat keluar masuk China selama masa berlaku resident permit tersebut.
Medical Check Up dilakukan oleh siswa yang ingin mengajukan visa X di Indonesia dan resident permit di China. Hasil Medical Check Up dari Indonesia hanya bisa digunakan di beberapa kota di China, sehingga seringkali di kota tertentu siswa harus mengulang kem bali Medical Check Upnya.
Medical Check Up yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan dari Pemerintah China. Biasanya meliputi pemeriksaan: darah, jantung, dan paru-paru.
 Guarantor / orang tua asuh harus dimiliki oleh para siswa yang masih berumur di bawah 18 tahun. Guarantor harus merupakan orang China asli yang berdomisil di kota tujuan para siswa belajar (memiliki KTP kota tersebut).
|